Petunjuk Pengajuan Legalisasi Dokumen:
Pemohon yang bermaksud melakukan Legalisir online, untuk mengikuti petunjuk pengajuan sebagai berikut:
- Siapkan scan dokumen yang hendak dilegalisir dengan ketentuan file digabung menjadi satu file dalam format PDF. Pastikan hasil scan terbaca jelas dan tidak ada teks yang terpotong. Resolusi minimal 600 DPI.
- Mengisi formulir permohonan online pada link di samping.
- Dokumen yang telah dilegalisir akan dikirimkan kepada pemohon melalui jasa ekspedisi yang memiliki fasilitas pembayaran di tempat (Cash on Delivery / COD) sesuai pilihan pemohon. Resi pengiriman akan diinformasikan melalui pesan whatsapp atau status pesanan.
Berkas Persyaratan
- 1. Hasil Scan Kualitas Terbaik Berkas/Dokumen Yang akan dilegalisir
- 2. Mengisi Formulir/Blanko
Survey Pelayanan
Mohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara/i pengguna layanan PTSP melalui PEPADU IC
dapat memberikan Feedback berupa kritik/saran yang membangun untuk meningkatkan pelayanan kami.
Isi Survey
Layanan Pengaduan Masyarakat
Jika ada kendala/permasalahan terkait layanan dan hal lainnya dapat menyampaikan ke kami melalui tautan berikut.
Ajukan Permasalahan