maniclotim19@gmail.com +62 878-6588-5548

 

Petunjuk Pengajuan Legalisasi Dokumen:

Pemohon yang bermaksud melakukan Legalisir online, untuk mengikuti petunjuk pengajuan sebagai berikut:

  1. Siapkan scan dokumen yang hendak dilegalisir dengan ketentuan file digabung menjadi satu file dalam format PDF. Pastikan hasil scan terbaca jelas dan tidak ada teks yang terpotong. Resolusi minimal 600 DPI.
  2. Mengisi formulir permohonan online pada link di samping.
  3. Dokumen yang telah dilegalisir akan dikirimkan kepada pemohon melalui jasa ekspedisi yang memiliki fasilitas pembayaran di tempat (Cash on Delivery / COD) sesuai pilihan pemohon. Resi pengiriman akan diinformasikan melalui pesan whatsapp atau status pesanan.
Demikian ketentuan ini dibuat dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Berkas Persyaratan

ISI FORMULIR PERMOHONAN
 

Survey Pelayanan

Mohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara/i pengguna layanan PTSP melalui PEPADU IC dapat memberikan Feedback berupa kritik/saran yang membangun untuk meningkatkan pelayanan kami.

Isi Survey

 

Layanan Pengaduan Masyarakat

Jika ada kendala/permasalahan terkait layanan dan hal lainnya dapat menyampaikan ke kami melalui tautan berikut.

Ajukan Permasalahan