Ketentuan Permohonan Izin
- 1. Permohonan Izin hanya bisa dilakukan oleh orang tua/wali siswa/i
- 2. Permohonan izin dilakukan paling lambat sehari sebelum hari izin (hari H)
- 3. Izin meninggalkan asrama sementara hanya bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari Pembina Asrama/Nakes, Waka Keasramaan dan Guru BK.
- 3. Jadwal/Tanggal meninggalkan asrama sesuai tanggal yang sudah disetujuan
- 4. Mengisi Formulir/Blanko Penelitian
Survey Pelayanan
Mohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara/i pengguna layanan PTSP melalui PEPADU IC
dapat memberikan Feedback berupa kritik/saran yang membangun untuk meningkatkan pelayanan kami.
Isi Survey
Layanan Pengaduan Masyarakat
Jika ada kendala/permasalahan terkait layanan dan hal lainnya dapat menyampaikan ke kami melalui tautan berikut.
Ajukan Permasalahan