maniclotim19@gmail.com +62 878-6588-5548
Detail Permohonan

Perhatian!

No Permohonan Bapak/Ibu adalah 5445


Simpan baik-baik no diatas untuk tetap dapat melacak status ajuan..
Izin akan segera diproses oleh Pembina Asrama/Tenaga Kesehatan dan Guru BK.

Survey Pelayanan :
Mohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara/i pengguna layanan PTSP melalui PEPADU IC dapat memberikan Feedback berupa kritik/saran yang membangun untuk meningkatkan pelayanan kami.
Isi Survey

Layanan Pengaduan:
Jika ada kendala/permasalahan terkait layanan dan hal lainnya dapat menyampaikan ke kami melalui tautan berikut.
Ajukan Permasalahan

: Baiq Latifah Wahyuni
: 5208055206820002
: 081998911814
: 11 Oktober 2024
: LALU M. NAUFAL GHALEEN PERDANA/220490
: SELONG, 02 Agustus 2007
: 4 - Izin Urusan Penting Lainnya
: buat ktp
: 12 Oktober 2024, Jam 16:00:00
s.d 14 Oktober 2024, Jam 22:00:00

Status Permohonan

Tanggal Ajuan : 2024-10-11

 
1
Proses
Menunggu Persetujuan Pembina Asrama/Nakes
diperbaharui tanggal:
2
Proses
Menunggu Persetujuan Wakabid Keasramaan
diperbaharui tanggal:
Ditolak
Diproses oleh LALU AMRILLAH, S.Pd
Ket: Buat KTP di sekolah nnti
diperbaharui tanggal: 2024-10-11
Keluar Asrama
Siswa/Siswi Sudah Meninggalkan Kampus/Asrama
diperbaharui tanggal:
Kembali Ke Asrama
Siswa/Siswi Sudah Kembali Ke Kampus/Asrama
diperbaharui tanggal:
Proses Permohonan Selesai
diperbaharui tanggal:

 

Ketentuan Permohonan Izin

  • 1. Permohonan Izin hanya bisa dilakukan oleh orang tua/wali siswa/i
  • 2. Permohonan izin dilakukan paling lambat sehari sebelum hari izin (hari H)
  • 3. Izin meninggalkan asrama sementara hanya bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari Pembina Asrama/Nakes, Waka Keasramaan dan Guru BK.
  • 3. Jadwal/Tanggal meninggalkan asrama sesuai tanggal yang sudah disetujuan
  • 4. Mengisi Formulir/Blanko Penelitian